-->

Dugaan Pungli Dana PIP di SD Kamoneng Menguat, Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi

Bangkalan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu sekolah dasar di wilayah Kamoneng, Kabupaten Bangkalan, kian menguat. Praktik tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan mengarah pada pola yang sistematis.

Sejumlah wali murid mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu per siswa saat pencairan bantuan. Permintaan itu disebut sebagai “iuran” yang akan dibagikan kepada siswa lain yang tidak menerima PIP.

“Katanya untuk murid yang tidak kebagian,” ujar salah satu wali murid, Jumat (1/5/2026).

Pengakuan ini tidak bersifat tunggal. Hasil penelusuran menunjukkan lebih dari satu orang tua siswa menyampaikan hal serupa, memperkuat indikasi adanya praktik pemotongan dana yang dilakukan secara berulang.

Alasan pemerataan bantuan tersebut justru dinilai bermasalah. Pasalnya, mekanisme penyaluran PIP telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak membenarkan adanya pemotongan dalam bentuk apa pun dari penerima, apalagi untuk dialihkan kepada pihak lain.

Keresahan warga pun mulai mencuat. Salah satu warga setempat mengaku telah melaporkan dugaan tersebut langsung kepada Bupati Bangkalan dalam agenda dialog masyarakat pada Kamis malam. Laporan itu disampaikan sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan bantuan pendidikan yang dinilai merugikan siswa.

Sementara itu, pihak sekolah belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah telah dilakukan dengan menyertakan temuan dan keterangan dari wali murid. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi yang diberikan.

Sikap bungkam tersebut memicu tanda tanya publik. Dugaan pungli yang semula dianggap insidental kini berkembang menjadi indikasi praktik terorganisir di lingkungan sekolah.

Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan sosial.

Program Indonesia Pintar sejatinya dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan. Pemotongan dana dengan dalih apa pun dinilai mencederai tujuan program sekaligus merampas hak penerima.

Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Transparansi dan penindakan tegas dianggap penting untuk mencegah praktik serupa terulang di sektor pendidikan.

Komentar


Berita Terkini